Sejak Senin, 10 Juni 2019 yang lalu hingga Rabu, 12 Juni 2019 telah dilaksanakan Pengawasan dan Inspeksi Kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu. Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu turun langsung ke Seluruh Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu untuk memastikan bahwa seluruh PNS sudah kembali masuk kerja/masuk kantor mulai tanggal 10 Juni 2019 pasca cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.
Dalam pelaksanaan pengawasan dan inspeksi kedisiplinan PNS, Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu yang juga sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kapuas Hulu didampingi oleh Plt. Inspektur Kabupaten Kapuas Hulu, Kepala Bagian Organisasi, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat, Kepala Bagian Humas dan Protokol, dan Plt. Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kapuas Hulu serta seluruh Kepala OPD beserta jajarannya yang menjadi sasaran pelaksanaan pengawasan dan inspeksi kedisiplinan PNS.
Pengawasan dan inspeksi kedisiplinan PNS dilaksanakan bertujuan untuk memberikan pembinaan sekaligus peringatan bagi seluruh PNS untuk menaati aturan sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Di samping itu, sebagaimana telah diamanahkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia dalam Surat Nomor: B/26/M.SM.00.01/2019 tanggal 27 Mei 2019 perihal Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Sipil Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H, disampaikan bahwa melakukan pemantauan kehadiran Aparatur Sipil Negara sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H, yaitu pada hari Senin, 10 Juni 2019. Selanjutnya melaporkan hasil pemantauan kehadiran tersebut melalui aplikasi e-Formasi secara online. Terhadap ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada hari Senin, 10 Juni 2019 dijatuhi sanksi hukuman disiplin sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu berpesan kepada seluruh PNS bahwa terus pertahankan tingkat kedisiplinan dan selalu taati peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Sebagai penutup, mengingat saat ini masih dalam suasana Hari Raya Idul Fitri, Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu mewakili Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu menyampaikan Selamat Hari Raya Idul Fitri, 1 Syawal 1440 Hijriyah, Minal Aidin Walfaidzin, Mohon Maaf Lahir dan Batin. Sebagai sesama ASN mari kita pererat tali silaturahmi dan selalu menjalin hubungan yang baik antar instansi. Semoga kita semua dapat terus bekerja dengan penuh integritas, disiplin dan profesionalisme.