Kepala Sub Bagian Program Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Kapuas Hulu Esti Indrawati,S.Hut bersama rombongan OPD dari Kabupaten Kapuas Hulu mengikuti Rapat Koordinasi Percepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PPRB) Di lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2019 di Batam.
Rakor yang juga dihadiri 34 Propinsi dan 359 Kabupaten/Kota tersebut dilaksanakan selama 3 hari, yaitu mulai tanggal 3 s/d 5 Juli 2019, dan menghasilkan dua kesepakatan penting yaitu :
- Kementerian Dalam Negeri berdasarkan pasal 8 ayat(3) dan pasal 373 ayat(3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Berdasarkan pasal 11 ayat(1) dan pasal 15 ayat(1) dan ayat(2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah mendapat mandat sebagai koordinator Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
- Dalam rangka menjamin pelaksanaan reformasi birokrasi pemerintah daerah berjalan dengan baik dan efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maka diperlukan sinergitas pelaksanaan reformasi birokrasi nasional dengan reformasi birokrasi daerah dan sinergitas antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB dengan Pemerintah Daerah Propinsi Pemerintah Daerah Kabupaten dan Pemerintah Daerah kota.
Kemudia pada rakor tersebut juga dibahas untuk menerjemahkan sinergitas sebagaimana dimaksud diatas dan dalam hal pembinaan PPRB Pemda oleh Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah bersepakat melakukan sepuluh PPRB Pemda baik secara Prosedural maupun Substansial dengan mengambil langkah langkah utama yaitu,
- Membentuk Tim Pengarah dan Tim PPRB Pemda.
- Membentuk Tim Agen Perubahan (Agent Of Change).
- Membentuk Tim Budaya Kerja
- Melibatkan komitmen Pimpinan Daerah (KOH dan Wa KOH plus Sekda) dan Pimpinan OPD yang kuat terkait pelaksanaan reformasi birokrasi melalui Rakor Sosialisasi dan diterjemahkan dalam Piagam Reformasi Birokrasi (Bureaucratic Reform Charter).
- Melibatkan seluruh pemangku kepentingan di daerah terkait pelaksanaan reformasi birokrasi.
- Menetapkan Road Map Komponen Pengungkit Reformasi Birokrasi.
- Memberikan fokus perhatian yang tinggi kepada hasil reformasi birokrasi melalui 5 indikator keberhasilan yaitu nilai akuntabilitas kinerja survey internal integritas organisasi, survey eksternal persepsi korupsi, opini BPK atas laporan Keuangan Pemda dan Survey Eksternal Pelayanan Publik.
- Memberikan fokus perhatian yang tinggi kepada komponen hasil tambahan reformasi birokrasi melalui 6 indikator tambahan yaitu level kapabilitas APIP, level kematangan implementasi SPIP, LHKPN dan LHKASN indeks manajemen kearsipan, indeks keterbukaan informasi publik dan indeks SPBE (e-goverment).
- Menginformasikan upaya dan hasil secara berkala termasuk Quick Wins kepada masyarakat.
- Melaksanakan Monitoring dan evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi (PMPRB).