DPMPTSP Kapuas Hulu Terapkan OSS dan siCantik

Facebook
Twitter
LinkedIn

Putussibau – Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kapuas Hulu menggunakan aplikasi OSS dan siCantik untuk layanan perizinan dan non perizinan.

OSS (Online Single Submission) digunakan dalam pengurusan izin berusaha oleh pelaku usaha dengan karakteristik berbentuk badan usaha maupun perorangan, usaha mikro, kecil, menengah maupun besar, baik yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS. 

Sedangkan siCantik (Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu untuk Publik) merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia khususnya pada Direktorat E-Government yang digunakan untuk pengurusan izin daerah yang tidak diakomodir dalam OSS.

Beberapa manfaat dari penerapan OSS yaitu mempermudah pengurusan berbagai perizinan berusaha; memfasilitasi pelaku usaha untuk terhubung dengan semua stakeholder dan memperoleh izin secara aman, cepat dan real time; memfasilitasi pelaku usaha dalam melakukan pelaporan dan pemecahan masalah perizinan dalam satu tempat; dan memfasilitasi pelaku usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas berusaha.

Sedangkan manfaat siCantik antara lain, efisiensi dan efektivitas pelayanan perizinan; akuntabilitas pelayanan peizinan; kemudahan dan kenyamanan pelayanan bagi masyarakat; peningkatan produktivitas pegawai, serta mendukung pengambilan keputusan/kebijakan yang lebih cepat dengan data yang akurat dan terbaharui.

Sebagai pusat pelayanan perizinan dan non perizinan terpadu di Kabupaten Kapuas Hulu, sampai saat ini DPMPTSP Kapuas Hulu sudah menangani sebanyak 61 macam perizinan dan non perizinan, dimana 2 (dua) diantaranya yaitu Izin Reklame dan Izin Praktek Dokter, Bidan dan Perawat menggunakan siCantik, dan selebihnya menggunakan OSS.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy