Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Usulkan Perubahan Nomenklatur

Facebook
Twitter
LinkedIn

Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kapuas Hulu mengusulkan perubahan nomklatur pada internal dinasnya. Perubahan nomenkaltur tersebut untuk menghindari tumpang tindih urusan pemerintahan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.

Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kapuas Hulu, Jantau, S.Sos, M.M., mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan analisis internal terhadap nomenklatur yang sudah ada. Dari analisi tersebut kemudian diputuskan untuk perbaikan nomenkaltur, karena dirasakan tidak pas dalam pelaksanaan pekerjaan. “Struktur organisasi dan keberadaan dinas sudah dianalisis. Setelah dilihat kemaren itu, nomenklatur belum pas perlu diperbaiki. Tujuannya, agar kami di dinas enak kerjanya,” ungkap Jantau, diruang kerjanya, Senin (1/7).

Usulan perubahan nomenklatur tersebut, kata Jantau, sudah diajukan pada bidang terkait yang ada pada Sekretariat Daerah Kapuas Hulu. Dalam waktu dekat akan dilakukan pembahasan bersama. “Perubah nomenklatur itu sudah diajukan ke bagian Ortal Setda Kapuas Hulu, mau dibahas lagi nanti,” tuturnya.

Menurut Jantau, perubahan nomenklatur tidak terlalu signifikan. Hanya ada satu bidang saja yang bertambah. “Jadi dari nomeklatur yang lama tiga bidang menjadi empat bidang,” paparnya.

Alasan lainnya kenapa nomenklatur harus berubah, kata Jantau, itu dikarenakan ada urusan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang yang tumpang tindih dengan urusan Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman. Salah satu yang bertimpa adalah urusan perumahan. “Kemudian ada urusan yang seharusnya di Cipta Karya, namun dihendel Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. Tumpang tindih ini karena perubahan nomenklatur yang lama, jadi perlu dibenahi lagi,” tutur Jantau.

Perbaikan nomenkaltur juga penting untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan. Khususnya apabila ada program-program dari pemerintah pusat yang harus masuk pada OPD teknis. Apabila urusan tersebut jelas pada satu OPD, tidak menyusahkan pemerintah pusat untuk menyalurkannya. “Ini penting agar program pusat itu terarah, lembaga terkait tidak bingung masukannya ke OPD yang mana karena urusan tumpang tindih,” tuntasnya. (yohanes)

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy