Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu saat ini masih belum menempatkan jabatan defenitif untuk tujuh posisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) atau posisi Kepala Dinas. Setidaknya ada 8 posisi JPT yang belum defenitif dan dalam waktu dekat direncanakan dilakukan proses lelang secara terbuka.
Penjabat Sekretaris Daerah kabupaten Kapuas Hulu, H.Sarbani, M.A.P menuturkan saat ini di Kapuas Hulu ada delapan posisi JPT yang belum defenitif. Namun dalam waktu dekat hanya tujuh posisi saja yang bisa dilakukan lelang jabatan. “Jadi untuk JPT ini ada tujuh jabatan yang akan dilelang. Kenapa ada delapan, tapi hanya tujuh yang dilelang, ini hasil dari koordinasikan ke panitia seleksi di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia,” ucap Sekda, Rabu (19/6).
Sekda menjelaskan bahwa proses pelantikan JPT atau Eselon II beda dengan yang menempati posisi jabatan Eselon III dan IV. Kalau posisi Eselon III dan IV dari pertimbangan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kapuas Hulu.
“Kalau untuk Eselon II memang harus lelang. Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kepangkatannya sudah cukup dan penuhi syarat kalau mau ikut silahkan,” ucapnya.
Disisi lain, Sekda menuturkan bahwa perkembangan aturan jabatan ASN semakin ketat. Ada proses yang belum diterapkan oleh Pemkab Kapuas Hulu saat ini, yaitu sistem poling atau evaluasi jabatan. Namun kedepan hal itu akan tetap diterapkan.
“Posisi jabatan Eselon III dan II itu harus ikut poling poll, ini setiap tiga tahun dilakukan untuk melihat apakah pejabat terkait masih layak di posisi jabatannya. Kedepan ini akan dilakukan Pemkab Kapuas Hulu,” ujar Sekda.
Sebagai ASN, kata Sekda baik itu JPT, administrator dan staff, semua harus bekerja dibawah payung hukum. Sebab sangsi bagi yang melanggar hukum tersebut sudah jelas, mulai dari sanksi disiplin hingga pemecatan.
(Tim KIP)