Anggaran desa saat ini cukup besar, satu desa bisa mencapai Rp 1,5 Milyar. Pemanfaatan dana tesebut harus terarah dan terawasi, supaya realisasinya betul-betul bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat desa.
Bupati Kapuas Hulu, AM Nasir, S.H., mengatakan bahwa Camat merupakan perpanjangan tangan pemerintah kabupaten. Dalam penugasannya, Camat harus berhadapan langsung dengan pemerintahan dan masyarakat di tingkat desa. “Salah satu hal yang perlu dilakukan Camat adalah mengawasi penggunaan anggaran desa,” ujar Bupati, Kamis (20/6).
Anggaran desa yang dimaksud adalah Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Camat berperan untuk mangawasi dua penganggaran tersebut karena masuk dalam tim monitor. “Camat itukan termasuk dalam tim monitor, jadi mereka berwenang untuk memonitor kegiatan yang menggunakan DD dan ADD,” tegas Bupati.
Disisi lain, Bupati juga berharap agar Camat dapat mengupayakan penyelesaian permasalahan ditingkat bawah, sehingga masalah yang ringan tidak semuanya lalu diurus di kabupaten. “Camat sebagai perpanjangan tangan harus bantu urus dan koordinasikan segala persoalan di desa. Kerjasama yang baik dengan Kades terkait,” tuntasnya. (Tim KIP)