Disnaker Kapuas Hulu Cek Laporan WNA di Bunut Hulu

Facebook
Twitter
LinkedIn

Putussibau, thetanjungpuratimes.com – Kegiatan tambang emas di Desa Nanga Dua Kecamatan Bunut Hulu masih menjadi sorotan warga sekitar, lantaran memperkerjakan Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok. Sebelumnya perusahaan pertambangan emas ini memasukan 15 WNA, keseluruhannya lengkap dengan administrasi keimigrasian. Belakangan terakhir ada lagi 23 WNA yang masuk kel Desa Nanga Dua, hal ini sedang diperiksa oleh Dinas Tenaga Kerja Perindustrian dan Transmigrasi Kapuas Hulu serta pihak Imigrasi Putussibau.

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian Kapuas Hulu, Abdul Karim mengatakan pihaknya sudah mendapat informasi kedatangan TKA di Bunut Hulu. Pihaknya pun tengah memeriksa ke lapangan terkait kebenaran masuknya WNA tersebut.

“Kalau pun ada nantinya warga asing tersebut, kita akan tanyakan kepada mereka ini apakah mereka sebagai turis atau tenaga kerja. Jika kedatangan warga aasing ini sebagai tenaga kerja, tentunya mereka harus melengkapi dokumen sebagai tenaga kerja,” ucapnya, Kamis (19/4).

Pria yang baru menjabat ini mengungkapkan, dirinya belum tahu perkembangan terhadap 15 TKA yang masuk beberapa waktu yang lalu, apakah saat ini mereka sudah melakukan kegiatan tambang emas atau belum.

Sementara itu Kepala Kantor Imigrasi Putussibau, Dios Dani mengungkapkan bahwa dirinya belum ada mendapatkan permohonan terkait akan masuknya 23 TKA tersebut. “Saya saja baru mendapatkan informasi WNA masuk ke Bunut Hulu. Menurutnya mungkin saja mereka itu (TKA) itu baru sampai kesini. Tapi biasanya setiap warga asing itu pasti akan melapor ke kami,” ujarnya.

Dios mengungkapkan, jika kunjungan warga asing itu hanya sifatnya biasa yakni kunjungan keluarga, maka mereka tidak perlu adanya rekomendasi dari Disnaker berupa Izin Mengunakan Tenaga Asing (IMTA).  “Lain halnya jika mereka kesini untuk bekerja, maka mereka harus ada IMTA dari Disnaker,” ucapnya.

Lanjut Dios, pihaknya tidak mempermasalahkan jika warga asing masuk ke Kapuas Hulu, asalkan dokumen mereka lengkap, maka akan kami berikan izin tinggalnya. “Kalau sudah lengkap dokumen mereka, kami pun tak bisa menolaknya,” tuturnya.

Dios mengungkapkan, untuk 15 TKA yang ada sebelumnya di Bunut Hulu tersebut, pihaknya tetap melakukan pengawasan terhadap keberadaan mereka. “Soalnya untuk mereka itu (15 TKA), kami beri izin tinggal selama enam bulan, paling baru berjalan dua bulanan mereka disana,” ujarnya.

Namun ia mengimbau kepada masyarakat agar dapat mengevaluasi keberadaan orang asing didesanya dan dapat melakukan pengawaasan. Pasalnya, pihaknya juga keterbatasan tenaga untuk melakukan pengawasan. “Kami mohon kepada masyarakat, laporkan apabila ada yang merugikan terhadap masyarakat atas izin tinggal orang asing tersebut. Kami siap menindaklanjutinya,” tuntasnya. (yohanes/adi)

Berita Lainnya

Sekda Buka Pelatihan Teknis Manajemen Stres

Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu membuka Pelatihan Teknis Manajemen Stres Bertempat Ruang Rapat DPRD, Senin (02/12/2024). Sekda menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy