Pelayanan yang aksesibel merupakan tanggungjawab negara dalam mewujudkan persamaan hak dan pengkhususan pelayanan bagi penyandang disabilitas. Sebagaimana diatur dalam UU 25 tahun 2009 Tentang pelayanan Publik Pasal 29 UU bahwa pemberian layanan kepada masyarakat berasaskan kesamaan hak, persamaan perlakuan, pemberian fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan yang salah satunya adalah penyandang disabilitas. Layanan khusus …