Putussibau – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas Hulu mengimbau masyarakat yang telah memasuki usia wajib perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), tetapi belum melakukan perekaman biometrik, agar segera melakukan perekaman di Dinas Dukcapil atau lokasi pelayanan perekaman yang telah ditentukan, Rabu (5/8/2026). Perekaman KTP-el merupakan bagian penting dalam pemutakhiran data kependudukan. Melalui proses …