
Sebanyak 1.050 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Kapuas Hulu resmi dikukuhkan untuk perpanjangan masa jabatan oleh Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, bertempat di Gedung Indoor Putussibau, Rabu (10/12/2025).
Pengukuhan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat peran BPD sebagai unsur strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD memiliki fungsi pengawasan, penyalur aspirasi masyarakat, serta mitra kerja kepala desa dalam mendorong pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Dalam sambutannya, Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan, S.H, M.H, menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh anggota BPD yang telah dikukuhkan. Ia menegaskan bahwa BPD merupakan bagian penting dalam struktur pemerintahan desa yang berperan dalam mengawasi jalannya pemerintahan, menyerap aspirasi masyarakat, serta menjaga keharmonisan penyelenggaraan pembangunan desa.

“Anggota BPD diharapkan mampu menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjaga sinergi dengan kepala desa, serta berkontribusi aktif dalam menyukseskan program pembangunan di desa,” ujar Bupati.
Bupati juga menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap prosedur dalam pelaksanaan tugas BPD. Menurutnya, kolaborasi yang baik antara BPD dan pemerintah desa akan menjadi kunci dalam mengembangkan potensi desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, Bupati mengajak seluruh anggota BPD untuk turut mendukung berbagai program strategis pemerintah, baik di tingkat daerah maupun nasional, demi terwujudnya pembangunan desa yang berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas Hulu, Rupinus, berharap agar seluruh anggota BPD yang telah dikukuhkan dapat memperkuat sinergi dengan pemerintah desa serta berperan aktif dalam menggali potensi lokal guna mendorong kemandirian dan kemajuan desa.
Pengukuhan ini diharapkan menjadi awal penguatan peran BPD sebagai mitra strategis pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang partisipatif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
