Peserta didik SD dan SMP laksanakan Pembelajaran Mandiri

Menindaklanjuti Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025, Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 400.1/320/SJ Tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah / 2025 Masehi, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan membuat surat edaran Nomor 400.3.1/175/DPB/PD …