Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan, hadir dalam kegiatan Penyampaian Pidato Pengantar Bupati Kapuas Hulu Terhadap 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu yang dilaksanakan di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Kapuas Hulu. Senin (20/01/2025)
Bupati dalam pidato nya menyampaikan, Peraturan Daerah merupakan salah satu unsur penting yang mengiringi pelaksanaan Otonomi Daerah. Kewenangan pembentukan peraturan daerah merupakan salah satu wujud adanya kemandirian daerah dalam mengatur urusan pemerintahan daerah.
Dalam pidatonya, Bupati menyampaikan tiga Raperda yang dirancang untuk menjawab berbagai kebutuhan masyarakat serta mendukung pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan di Kapuas Hulu. Ketiga Raperda tersebut adalah:
1. Rancangan peraturan daerah Kabupaten Kapuas Hulu tentang perubahan kelima atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
2. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu tentang pendirian Perseroan terbatas Uncak Kapuas Mandiri (PERSERODA); dan
3. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu tentang pendirian perusahaan umum daerah Uncak Kapuas.
Ketiga Raperda ini merupakan langkah strategis yang sejalan dengan visi dan misi pembangunan daerah Kabupaten Kapuas Hulu. Dengan adanya regulasi yang baru, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu optimis dapat menghadapi berbagai tantangan pembangunan dan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua Dewan Kapuas Hulu, Wakil Ketua Dewan 1 dan 2, Anggota Dewan, serta Kepala Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Kapuas Hulu.