Upah Minimum Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2025

Facebook
Twitter
LinkedIn

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) adalah Upah Minimum yang berlaku di wilayah kabupaten/kota. Penetapan UMK merupakan sebuah upaya untuk mewujudkan penghasilan yang layak bagi pekerja tanpa mengabaikan produktifitas dari kemajuan perusahaan.

Untuk itu dilaksanakan Rapat Dewan Pengupahan Penetapan UMK Tahun 2024 di Disnakerintrans (12/12/2024) Rapat tersebut dihadiri oleh Jajaran Keanggotaan Dewan Pengupahan Kabupaten Kapuas Hulu diantaranya adalah Unsur Pemerintah (Ketua Dewan Pengupahan, Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota-Anggota dari Instansi terkait), KADIN Kabupaten Kapuas Hulu (Anggota) dan Unsur Serikat Buruh/Pekerja (Anggota) serta Perwikilan dari Perusahaan.

 

Menurut Kepala Disnakerintrans Elisabet Roslin, S.H., M.Si. bahwa Rapat Dewan Pengupahan ini menghasilkan besaran UMK yang disepakati ditingkat Kabupaten dan kemudian diusulkan kepada Gubernur Kalimantan Barat untuk ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur kalimantan Barat.  Setelah ditetapkan, seluruh perusahaan yang berada di Wilayah Kabupaten Kapuas Hulu hendaknya mentaati dan melaksanakannya, tutupnya.

Saat ini Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kapuas Hulu Tahun 2025 sudah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Nomor: 942/NAKERTRANS/2024, Tanggal 18 Desember 2024 https://ppid.kapuashulukab.go.id/front/dokumen/detail/300370868

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy