Inspektur Pembantu Wilayah II, melaksanakan kegiatan Probity Audit di Ruang Terbuka Hijau, yang dilaksanakan di lahan samping Gedung Indoor Voly putussibau, Rabu (4/11/2024).
Dalam pelaksanaan kegiatan ini diikuti oleh JFA dan PPUPD wilayah IB 2, dan Inspektur Pembantu II yaitu Bapak Raimundus Jayang, S.T., M.Eng.
Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah area memanjang/jalur dan atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. Proporsi RTH pada wilayah perkotaan adalah sebesar minimal 30% yang terdiri dari 20% ruang terbuka hijau publik dan 10% terdiri dari ruang terbuka hijau privat.
Tujuan penyelenggaraan RTH adalah untuk menjaga ketersediaan lahan sebagai kawasan resapan air, menciptakan aspek planologis perkotaan melalui keseimbangan antara lingkungan alam binaan dan lingkungan perkotaan yang berguna untuk kepentingan masyarakat serta untuk meningkatkan keserasian lingkungan perkotaan yang aman, nyaman, segar, indah, dan bersih. RTH pun memiliki tujuan untuk mereduksi polutan dan menjaga ekosistem. Adapun jumlah polutan yang dapat direduksi oleh RTH ialah mencapai 69%.
RTH adalah singkatan dari Ruang Terbuka Hijau, yaitu area terbuka yang digunakan untuk menumbuhkan tanaman, baik yang tumbuh secara alami maupun yang sengaja ditanam. RTH dapat berbentuk jalur, memanjang, atau mengelompok. Undang-Undang Penataan Ruang menyatakan bahwa luas RTH harus mencapai 30% dari total luas kota.