Inspektorat Ikuti Zoommeeting Advokasi Karir JFA

Facebook
Twitter
LinkedIn

Inspektorat Kabupaten Kapuas Hulu di wakili Oleh 1 Orang staf bagian kepegawaian dan 2 orang JFA Madya mengikuti Zoommeeting Advokasi Karir Jabatan fungsional Auditor, di aulia Inspektorat Kabupaten Kapuas Hulu, Senin (02/12/2024).

Pejabat Fungsional Auditor (PFA), atau yang biasa disebut Auditor adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan pada Instansi Pemerintah, lembaga dan/atau pihak lain yang didalamnya terdapat kepentingan negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan pengembangan karier Jabatan Fungsional Auditor (JFA) pada Inspektorat kabupaten kapuas hulu.

Perhitungan kebutuhan JFA mengacu pada Surat Ka.BPKP Nomor S-711/K/JF/2019 tanggal 8 Agustus 2019 hal Evaluasi dan Validasi Usulan Kebutuhan JFA dan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah menyampaikan usulan kebutuhan JFA kepada Ka. BPKP selaku Instansi Pembina JFA melalui Ka. Pusbin JFA dengan tata cara perhitungan yang mengacu pada Keputusan Ka. BPKP Nomor KEP-971/K/SU/2005 tentang Pedoman Penyusunan Formasi JFA di Lingkungan APIP. BPKP Nomor: KEP-971/K/SU/2005 tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Auditor di Lingkungan APIP. Penyampaian Hasil Perhitungan
Hasil perhitungan kebutuhan JFA disampaikan kepada Ka. BPKP untuk dilakukan evaluasi dan validasi sebagai dasar pemberian
rekomendasi dengan disertai dengan dokumen sebagai berikut:
1. Hasil perhitungan kebutuhan JFA berikut
kertas kerja perhitungan.
2. Program Kerja Pengawasan Tahunan
(PKPT) dua tahun terakhir.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy