Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas melalui Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan Penindakan Pelanggaran (DAKGAR) Tahun 2024 di Polres Kapuas Hulu pada hari Rabu (7/11/ 2024).
Kagiatan dihadiri oleh Satlantas, Polisi Militer, Dispenda, Jasa Raharja, Dishub. Kegiatan akan dilaksanakan pada 4 lokasi yaitu di Polres Kapuas Hulu, Masjid Agung, Polsek Putussibau Utara, dan MM Pelangi. Kegiatan dilaksanakan sesuai dengan situasi dan kondisi (Tentative). Dari kegiatan Penindakan Pelanggaran (DAKGAR) dalam wewenang Dinas Perhubungan, masih terdapat banyak kendaraan angkutan barang yang masa aktif KIR sudah tidak berlaku dan masih terdapat kendaraan yang over load dan over dimension. Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu tidak bisa melaksanakan penindakan dikarnakan belum adanya tenaga PPNS. Dinas Perhubungan hanya melaksanakan kegiatan berupa sosialisasi, pemberitahuan serta teguran kepada pengguna kendaraan angkutan barang untuk tetap taat administrasi. Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas belum bisa melaksanakan penindakkan yang lebih lanjut dikarenakan belum memadainya tenaga teknis dibidang tesebut dikarenakan belum mempunyai Alat yang lengkap untuk Uji berkala kendaraan bermotor (KIR) dari Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas.
Kegiatan tersebut berjalan dengan aman dan lancar.