Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan Monitoring dan Evaluasi di Desa pada Jumat (18/10/2024).
Kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) ini merupakan bagian integral dari upaya peningkatan tata kelola Pemerintahan Desa yang baik sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Desa. Proses ini tidak hanya berfungsi sebagai alat pengawasan, tetapi juga sebagai sarana untuk memastikan bahwa Pemerintah Desa telah melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan aturan yang berlaku dan telah melaksanakan program-program yang direncanakan dalam RKPDes 2024 berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
Kegiatan Monev part 1 ini dilaksanakan di beberapa Desa yang ada di Kecamatan Jongkong antara lain Desa Jongkong Kanan, Desa Jongkong Pasar, Desa Jongkong Kiri Hulu, dan Desa Penepian Raya. Adapun tim pelaksanaan Monev terdiri dari sekretaris dinas, kepala bidang, kasubbag program, dan beberapa staf DPMD.
Pelaksanaan Monev part 1 ini menunjukkan komitmen Pemerintah Desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pelaksanaan program-program desa dapat berjalan lebih efektif dan efisien, serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Desa.
Hasil dari Monev part 1 ini akan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan bagi Pemerintah Desa dalam melanjutkan pelaksanaan RKPDes 2024. Selain itu, temuan-temuan dari kegiatan ini juga akan menjadi masukan berharga dalam penyusunan RKPDes untuk tahun-tahun mendatang.