Jongkong – Camat Jongkong (Yeddy Surahman, S.S.T.P., M.Ec.Dev.) menghadiri pelaksanaan pemusnahan barang bukti Minuman Keras (MIRAS) di Desa Jongkong Kiri Tengah yang dihadiri oleh Kapolsek, Danramil 1206-09, Tokoh Adat, Tokoh Agama dan masyarakat dalam rangka pemusnahan minuman keras. Minuman Keras sebagai dimaksud merupakan barang bukti yang ditemukan dilapangan pada saat dilaksanakan acara organ tunggal di Desa Jongkong Kiri Tengah dan ditemukan salah seorang penonton yang membawa senjata tajam.
Pelaku telah diamankan pihak Babinsa dan Babinkamtibmas Kecamatan Jongkong dan beserta barang bukti Miras sebanyak 10 botol dan 1 (satu) buah senjata tajam, namun permasalahan ini telah dilakukan mediasi melalui hukum adat yang berlaku. Pesan – Yeddy, bahwa Pengurus Adat yang ada di Kecamatan Jongkong untuk dengan segera mensosialisasikan aturan hukum adat baik terkait pelaksanaan keramaian dan/atau hukum adat lainnya, sehingga seluruh masyarakat mengetahui dan memahami apa saja aturan adat yang berlaku di Kecamatan Jongkong. Selanjutnya Yeddy juga berpesan kepada Hukum adat yang ada di Kecamatan Jongkong untuk segera membentuk Forum Komunikasi Adat Jongkong dan membentuk Laskar Pemuda Adat Jongkong sebagai langkah penerapan hukum adat Jongkong untuk menjaga ketertiban, kemanan dan kenyamanan bersama di wilayah administrasi Jongkong.
Diharapkan kedepan di Kecamatan Jongkong tidak ada lagi perderan minuman keras illegal dan minuman keras oplosan serta tidak ada lagi anak-anak dibawah umur mengkomsumsi minuman keras, sehingga hal ini akan berdampak pada pembentukan generasi muda yang sehat, kuat tanpa alcohol, pungkas Yeddy.