Putussibau – Saat ini masyarakat masih bingung dalam proses kepengurusan legalisir Dokumen Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas Hulu . Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan pasal 19 ayat (6). Dalam Hal Dokumen Kependudukan dengan Format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP elektronik tidak lagi memerlukan pelayanan legalisir. Maka dengan ini disampaikan kepala seluruh elemen masyarakat bahwa seluruh dokumen kependudukan dengan format digital atau sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP elektronik tidak memerlukan legalisir untuk keabsahannya. (Selasa, 20/02/2024).

Wakil Bupati Kapuas Hulu Hadiri Pekan Gawai Dayak Ke-III di Desa Lebak Najah
Wakil Bupati Kapuas Hulu, Sukardi, S.M. menghadiri secara langsung kegiatan Pekan Gawai Dayak (PGD) Ke-III Suku Dayak Seberuang Ensilat yang dilaksanakan di Desa