Putussibau – Saat ini masyarakat masih bingung dalam proses kepengurusan legalisir Dokumen Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas Hulu . Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan pasal 19 ayat (6). Dalam Hal Dokumen Kependudukan dengan Format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP elektronik tidak lagi memerlukan pelayanan legalisir. Maka dengan ini disampaikan kepala seluruh elemen masyarakat bahwa seluruh dokumen kependudukan dengan format digital atau sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP elektronik tidak memerlukan legalisir untuk keabsahannya. (Selasa, 20/02/2024).
Kasi Ekbang Kecamatan Batang Lupar Hadiri Penyaluran BLT-DD TW IV di Desa Sepandan 2024
Kasi Ekbang Kantor Kecamatan Batang Lupar Kabupaten Kapuas Hulu Eko Suyitno, S.T. selaku mewakili Camat Batang Lupar menghadiri kegiatan Penyaluran BLT-DD Triwulan