Kasubbag Umum dan Aparatur Mengikuti Sosialisasi Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 29 Tahun 2023

Facebook
Twitter
LinkedIn

Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu diwakili oleh Kasubbag Umum dan Aparatur Khajijah didampingi oleh staf Gita Lanri Rahmahdany, A.Md. Tra dan  Agus Kartini, S.M mengikuti Sosialisasi Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 29 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas (TND) Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas Hulu pada Rabu (31/1/2024).

Kegiatan dihadiri oleh Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat Duan Yandono, S.Sos, dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa “kegiatan ini dilakukan karena untuk menertibkan TND di Pemerintahan Kabupaten Kapuas Hulu”.  Kegiatan juga dihadiri oleh Bagian dari Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat Siti Aisyah, S.Sos yang menyampaikan materi tentang TND, Organisasi Perangkat Daerah dan Camat se-Kabupaten Kapuas Hulu.

Pembinaan penyelenggaraan TND merupakan kewenangan pembinaan umum oleh Menteri. Berdasarkan PMDN 56 Tahun 2019 pedoman TND merupakan Tusi dari bagian Tatalaksana pada Setda Provinsi dan Sub bagian Tatalaksana pada Setda Kabupaten/Kota. Berdasarkan surat edaran menteri dalam negeri Nomor 061/24/SJ tanggal 5 Januari 2021 tentang Pembinaan Penyelenggaraan Tata Naskah Dinas dilingkungan Pemerintah Daerah.

Materi yang disampaikan mengacu pada Peraturan dalam Permendagri 1/2023 tentang Tata Naskah Dinas (TND) dilingkungan Pemerintah Daerah. Adapun materi yang disampaikan tentang perubahan tata naskah dinas dari yang lama ke yang baru seperti   Perubahan klasifikasi jenis naskah dinas menjadi jenis naskah dinas arahan, naskah dinas korespondensi, naskah dinas khusus dan naskah dinas lainnya, Penyusunan naskah dinas melalui media rekam elektronik dan perubahan tanda tangan elektronik,  Perubahan bentuk stempel naskah dinas (memakai logo daerah) dan sebagainya.

Dari kegiatan ini diharapkan semua Instansi yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dapat menyesuaikan dan mengseragamkan Tata Naskah Dinas dengan benar sesuai Peraturan yang berlaku. Kegiatan tersebut berjalan dengan baik dan lancar

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy