Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kapuas Hulu, Gunawan, S.Sos menghadiri pidato pengantar nota keuangan tentang Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2024 ke Ketua DPRD Kapuas Hulu, yang dilaksanakan di ruang rapat DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Senin (20/11/2023).
Bupati Kapuas Hulu mengatakan bahwa prinsip penyusunan APBD terbagi dalam beberapa hal, pertama, kesesuaian antara kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah, kedua, tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang_undangan yang lebih tinggi, ketiga, berpedoman pada KUA dan PPAS pada RKPD, keempat, tepat waktu dan sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, kelima, dilakukan secara efektif, tertib, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, tentunya manfaat bagi masyarakat dan taat pada ketentuan perundang_undangan, keenam, sebagai dasar penerimaan dan pengeluaran daerah.
Ketua DPRD Kapuas Hulu, Kuswandi menegaskan bahwa Raperda yang diusulkan oleh Bupati Kapuas Hulu akan ditindak lanjuti dibeberapa agenda rapat paripurna dan dalam waktu dekat rapat paripurna akan kembali dilaksanakan dengan agenda pemandangan umum Fraksi_Fraksi DPRD Kapuas Hulu.