Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu diwakili oleh Kepala Bidang Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) Drs. Lugit beserta staf menghadiri Sosialisasi Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (Minyak Solar) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (Pertalite) di Ruang Rapat Bupati Kapuas Hulu pada Jumat (3/11/2023).
Sosialisasi Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (Minyak Solar) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (Pertalite) disampaikan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) . Sosialisasi ini dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu dan beberapa Perangkat Daerah terkait.
Tujuan dari Sosialiasai ini ialah memberikan petunjuk teknis penertiban surat rekomendasi untuk pembelian jenis BBM tertentu atau jenis BBM khusus penugasan. Pada sosialisasi ini dilakukan pemaparan materi, pemutaran video tutorial penerbitan surat rekomendasi dan pedoman teknis perhitungan estimasi kebutuhan JBT (Minyak Solar) dan JBKP (Pertalite), Demo penertiban surat rekomendasi dan perhitungan estimasi kebutuhan JBT (Minyak Solar) dan JBKP (Pertalite) melalui aplikasi serta diskusi tanya jawab. Dalam sosialisasi ini juga disampaikan tentang Perangkat daerah yang berwenang dalam menerbitkan surat rekomendasi pembelian JBT dan/atau JBKP salah satunya adalah Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota dan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang membidangi urusan Perhubungan dalam sektor usaha Transportasi. Kegiatan sosialisasi berjalan dengan lancar.