Penyampaian pendapat Akhir Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, melalui Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kapuas Hulu. Sekaligus Penanda Tanganan Persetujuan Bersama Antara Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten Kapuas Hulu Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Selasa (25/9/23)
Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan, S.H., M.H mengatakan,” Kebijakan Fiskal Pemerintah Pusat di Tahun 2023 sangat berbeda, jika dibandingkan dengan tahun 2022. Tahun 2023 Pemerintah Daerah diminta untuk menganggarkan secara khusus melalui DAU yang sudah ditentukan penggunaannya untuk dukungan atas Penggajian PPPK, Pendanaan Kelurahan, Serta peningkatan pelayanan publik yang lebih mempriritaskan dibidang Pendidikan, Kesehatan, dan Pekerjaan Umum”.
Bupati Kapuas Hulu juga menambahkan,” untuk diketahui bersama, bahwa tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat akan melakukan Audit Interim terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2023, Berdasarkan surat tugas Nomor 209.a/ST/XIX.PNK/9/2023, yang akan dilaksanakan pada awal Oktober Tahun 2023″.
Adapun jumalah Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu yang hadir sebanyak 21 dari 30 Anggota, yang didalam pendapat akhir masing-masing Fraksi menyetujui Raperda Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.
Turut hadir dalam Rapat Paripurna Forkopimda, Sekda Kabupaten Kapuas Hulu, Para Asisten, Staf Ahli Bupati, Pimpinan Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, Perwakilan BUMN.