Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan bertemu dengan masyarakat perbatasan Indonesia-Malaysia dari Kecamatan Embaloh Hulu, Batang Lupar, Badau, Empanang dan Puring Kencana di Kecamatan Badau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat pada Rabu (30/8/2023). Pertemuan itu membahas terkait hasil keputusan aksi damai masyarakat di PLBN Badau, Kapuas Hulu pada Selasa (29/08/2023) lalu.
Bupati Kapuas Hulu mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti keluhan masyarakat di 5 kecamatan perbatasan yang mengeluhkan tentang biaya masuk pemilik kendaraan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Malaysia dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut, Bahwa penetapan tarif biaya masuk kendaraan bernomor plat Malaysia adalah biaya penerbitan STNK LBN dan TNKB LBN dan Asuransi kendaraan yang nantinya akan menjadi pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
“Saya menghimbau masyarakat Kapuas Hulu khususnya yang berada di perbatasan yang memiliki kendaraan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Malaysia agar dimutasikan menjadi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Indonesia sehingga tidak dikenakan biaya masuk,” pungkasnya.