Pada Senin (21 Agustus 2023) bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu melakukan monitoring Situs Cagar Budaya yang ada di Kapuas Hulu. Ada pun Situs Cagar Budaya yang dikunjungi yaitu Rumah Betang Lunsa Hilir dan Rumah Betang Melapi Patamuan.
Rumah Betang Lunsa Hilir didirikan sekitar pada Tahun 1942 dan ditetapkan sebagai Situs Cagar Budaya berdasarkan SK Bupati Kapuas Hulu Nomor 212 Tahun 2012 pada 21 Juni 2012, sedangkan Rumah Betang Melapi Patamuan didirikan sekitar pada Tahun 1942 dan ditetapkan sebagai Situs Cagar Budaya berdasarkan SK Bupati Kapuas Hulu Nomor 212 Tahun 2012 pada 21 Juni 2012.
Alexander, S.Pd selaku Kepala Bidang Kebudayaan mengatakan bahwa kegiatan ini menjadi rutinas Bidang guna untuk mengetahui kondisi dan keadaan situs cagar budaya yang ada sekaligus berkoordinasi dengan Juru Pelihara karena Jupel merupakan salah satu tenaga kerja bidang Cagar Budaya yang mempunyai tugas memelihara, menjaga keamanan dan keselamatan cagar budaya agar tidak hilang, hancur, rusak atau musnah.
Yovinus Iman Putra, S.Ag selaku Pamong Budaya mengatakan pada dasarnya kegiatan ini dilakukan sebagai Upaya untuk memonitor kondisi cagar budaya secara berkala sehingga setiap perubahan, kerusakan, dan pelapukan pada cagar budaya dapat teramati setiap tahunnya.
“Hasil dari kegiatan monitoring dan evaluasi ini diharapkan dapat menjadi pertimbangan dan acuan dalam merencanakan tindakan pelestarian terhadap cagar budaya kedepannya,” ucapnya.