Kepala Disnakerintrans Hadiri “Coffee Morning” Diskusi Pelayanan Paspor Bagi WNI

Facebook
Twitter
LinkedIn

Pada Selasa (22 Agustus 2023) Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi Kabupaten Kapuas Hulu Elisabet Roslin, S.H., M.Si. menghadiri “Coffee Morning” diskusi pelayanan paspor bagi WNI dengan instansi terkait di Kabupaten Kapuas Hulu yang diselenggarakan oleh Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aming Coffee Putussibau yang dihadiri oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau beserta jajarannya, Kepala Disnakerintrans Bersama Jafung Mediator Hubungan Industrial, Perwakilan-Perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kominfo dan Statistik, Pengadilan Negeri Putussibau, Kementerian Agama Kapuas Hulu, Polres Kapuas Hulu, BPS, Camat Putussibau Utara, Camat Putussibau Selatan dan awak Media (Pers).

Pada kesempatan tersebut dibahas tentang:

1) Sosialisasi pelayanan paspor bagi WNI di kabupaten Kapuas Hulu;

2) Perubahan Administrasi kependudukan dalam pengurusan paspor;

3) Permasalahan dalam proses pembuatan paspor khususnya bagi calon pencari kerja keluar negeri;

4) Kewenangan dan Tugas serta Disnakerintrans melalui  jabatan fungsional penempatan tenaga kerja dalam memberikan Rekomendasi untuk pembuatan paspor.

Terkait dengan masa berlaku paspor, Kepala Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau mengatakan bahwa ada pembedaan jika dilihat dari usia (masa berlaku 10 tahun untuk WNI usia 17 tahun ke atas dan 5 tahun untuk WNI yang berusia dibawah 17 tahun).  Disamping itu juga diharapkan ada sinkronisasi antara data kependudukan dan paspor.

Sedangkan hal yang berhubungan dengan Pekerja Migran Indonesia (PMI), jika ingin mendapatkan paspor untuk bekerja di luar negeri diharuskan mendapat/membuat surat rekomendasi dari Disnakerintrans sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 Pasal 5.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy