Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan melantik sebanyak 157 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu menjadi pejabat fungsional di Aula Kantor Camat Putussibau Selatan pada Selasa (18/7/2023).
Adapun rinciannya terdiri dari, 69 orang bekerja pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kapuas Hulu, 86 orang bekerja pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu dan 2 orang bekerja pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu.
Bupati Kapuas Hulu menegaskan bahwa sistem pengembangan karier ASN di Indonesia ada 2 jalur besar yaitu karir pada jabatan struktural dan karir pada jabatan fungsional. Saat ini kebijakan pemerintah sangat fokus terhadap keberadaan jabatan fungsional, hal ini dapat dilihat dengan adanya penyederhanaan birokrasi dimana untuk pemerintah kabupaten/kota, pejabat struktural pengawas sebagian besar telah dikonversi kedalam jabatan fungsional.
“Keberadaan jabatan fungsional dipandang akan lebih cepat memacu gerak birokrasi dan lebih fleksibel dalam penyelesaian penyelesaian pekerjaan organisasi,” sampai Bupati Kapuas Hulu.
Kemudian pada aspek pengembangan karir jabatan fungsional lanjutnya saat ini juga telah disederhanakan. Pengumpulan angka kredit sebagai syarat kenaikan pangkat hanya cukup dikonversi dari nilai kinerja atau SKP saja, sehingga para ASN tidak terlalu direpotkan pada urusan administrasi dan akan lebih fokus pada penyelesaian pekerjaan teknis sesuai fungsi yang dijalankan.
“Beberapa kebijakan pemerintah yang saya sampaikan tadi, membuktikan bahwa jabatan fungsional saat ini telah menjadi primadona, karena disamping memiliki kemudahan berkarir juga memiliki tunjangan jabatan yang nilainya relatif sama dengan jabatan struktural,” ujar Bupati Sis
Oleh karena itu, kata Bupati, dirinya sangat mendukung kehadiran jabatan fungsional dalam pengisian ruang ruang birokrasi Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu.
“Saya mengharapkan agar saudara-saudari yang baru saja dilantik tidak hanya semata-mata murni melaksanakan peran dan fungsi sebagai pejabat fungsional, akan tetapi juga mampu bersinergi dalam rangka membantu unit organisasinya menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan. Tunjukan prestasi kerja yang baik dimasa yang akan datang,” pungkasnya