Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu di wakili oleh Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu Dedy, S.T., M.T didampingi Kepala Bidang Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberanga (ASDP) Drs. Lugit dan Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Peter Billyn Janting, S.H menghadiri zoom meeting rapat penyusunan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Wilayah Kalimantan Barat di ruang rapat Bupati Kabupaten Kapuas Hulu pada Senin (10/7/2023).
Rapat Penyusunan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Wilayah Kalimantan Barat di Kabupaten Kapuas Hulu dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Triwati, S.P., M.Si dan dihadiri oleh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.
Dalam rapat ini, materi disampaikan oleh Narasumber dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan dihadiri juga oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Kepala Biro Hukum Provinsi Kalimantan Barat serta Kepala Dina Pendapat Daerah dan Kepala Bagian Hukum Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat melalui zoom meeting yang berjalan dengan lancar.
Rapat Penyusunan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Wilayah Kalimantan Barat membahas tentang beberapa objek pajak daerah dan retribusi yang tidak lagi di pungut oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Untuk Dinas Perhubungan berkaitan tentang pemungutan retribusi yang dilakukan dan masuk kedalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).