Himbauan Untuk Pengguna Layang-Layang

Facebook
Twitter
LinkedIn

Surat Edaran Terkait Larangan Bermain Layang-Layang ditempat Umum dan Tempat Yang Membahayakan..!!!

Dalam rangka menjaga keselamatan jiwa dan fasilitas umum sebagaimana amanat peraturan daerah nomor:  09 tahun 1979 tentang penyelenggaraan kebersihan dan ketertiban umum dalam daerah kabupaten tingkat II Kapuas Hulu, bersama ini diminta kepada tokoh masyarakat, orang tua, penjual layang-layang dan semua pihak terkait untuk memperhatikan beberapa ketentuan sebagai berikut:

  1.  Dilarang bermain layang-layang di sekitar jaringan listrik, sebab beresiko tinggi menimbulkan kerusakan jaringan, pemadaman listrik;
  2.  Dilarang bermain layang-layang di jalan raya, sebab selain membahayakan diri sendiri juga membahayakan orang lain (pengendara motor) yang beresiko terjerat tali layang-layang sehingga mengakibatkan luka ringan, berat bahkan kematian;
  3.  Dilarang bermain layang-layang di area persawahan dan perkebunan;
  4.  bermain layang-layang dapat dilakukan di lapangan terbuka jauh dari pemukiman dengan pengawasan orang tua, dengan tidak menggunakan tali gelas (tali berlapis terbuka), tali metal, logam kawat dan sejenisnya dalam bermain layang-layang.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy