Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PP dan KB) Kabupaten Kapuas Hulu H. Sudarso, S.Pd.,M.M mendampingi kunjungan kerja Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan, S.H melantik Anggota BPD Desa di Kecamatan Hulu Gurung pada Jumat (16/6/2023).
Anggota BPD yang dilantik yakni BPD Desa Lubuk Antuk, Desa Mentawit, Desa Simpang Senara, Desa Nanga Tepuai, Desa Kelakar dan Desa Nanga Yen.
Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan, S.H menyampaikan bahwa pembentukan BPD merupakan amanah UU Desa No 6 Tahun 2014 tentang desa yang menyebutkan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintah Desa.
“Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara umum mempunyai wewenang terhadap pengawasan tugas – tugas Pemerintah Desa, Peraturan Desa, dan Peraturan Kepala Desa serta Menggali, Menampung, Menghimpun, Merumuskan dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat,” terang Bupati.
Bupati Kapuas Hulu berharap kepada anggota BPD yang telah dilantik hari ini agar bisa menjalankan tugas dan kewajibannya dengan baik serta bertanggungjawab terhadap tugasnya kedepan.
“Melalui kesempatan ini saya berterimakasih serta memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada anggota BPD yang telah menjalankan secara sungguh-sungguh amanah yang diberikan kepadanya dalam melaksanakan wewenang dan kewajibannya terutama dalam hal pengawasan atas pelaksanaan tugas kepala desa,” demikian pesan Bupati.