Verifikasi Lapangan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Non Berusaha di SDN 08 Mawan dan SDN 04 Buak Mau Kecamatan Pengkadan

Facebook
Twitter
LinkedIn

PUTUSSIBAU – Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kapuas Hulu melakukan Verifikasi Lapangan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Non Berusaha di SDN 08 Mawan Desa Mawan dan SDN 04 Buak Mau Desa Buak Limbang Kecamatan Pengkadan pada Sabtu (17/06/2023).

Pada kegiatan ini Kepala Bidang Tata Ruang menugaskan 2 (Dua) orang Staf Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kapuas Hulu.

Tujuan dalam melakukan verifikasi lapangan ini adalah untuk mengetahui kondisi eksisting lahan dan bangunan yang akan di periksa, melakukan pengukuran lahan dan bangunan serta melakukan pengambilan titik koordinat  lahan dan bangunan SDN 08 Mawan Desa Mawan dan SDN 04 Buak Mau Desa Buak Limbang Kecamatan Pengkadan.

Pada verifikasi lapangan ini Tim Bidang Tata Ruang bersama dengan Tim Aset Bidang Aset pada Badan Aset dan Keuangan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu  bertemu dengan Kepala Sekolah SDN 08 Mawan Desa Mawan dan SDN 04 Buak Mau Desa Buak Limbang dan Kepala Desa Desa Mawan serta Desa Buak Limbang.

Menurut Kepala Desa dan Kepala Sekolah dari ke-2 (Dua) SDN tersebut, untuk lahan dan bangunan sudah mempunyai hak atas tanah dan untuk lahan masih memiliki tanda pada setiap batas. Verifikasi Lapangan ini Tim Bidang Tata Ruang memperoleh foto, ukuran dan titik koordinat lahan dari SDN 08 Mawan Desa Mawan dan SDN 04 Buak Mau Desa Buak Limbang Kecamatan Pengkadan.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy