MENGENAL KARTU KELUARGA

Facebook
Twitter
LinkedIn

PADUA MENDALAM – Perjalanan telusur DAS Mendalam berlanjut, menuju Desa Padua Mendalam yang dipimpin Kepala Desa – Theresia Game, S.Pd.(periode 2020-2026).

Kepala Desa ini menangani penduduk 709 jiwa dengan 214 Kepala Keluarga memiliki RT 1 dan 2 RT berada di Dusun Teluk Telaga dan RT 3 dan 4 berada di Dusun Tanjung Kuda.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas Hulu dimotori Sekdis Dukcapil – Asrol Jadiid, S.Sos tiba dan disambut Sekdes Padua Mendalam – Ana Pidaag (pukul 08.36 WIB) selanjutnya menggelar Pelayanan Administrasi Kependudukan diberanda Gedung Serbaguna arsitektur khas betang suku Dayak Kayaan Mendalam – Kabupaten Kapuas Hulu –  Kalimantan Barat.

Disela pelayanan Jadiid (pernah menjabat Kabid Pendaftaran Penduduk) menyampaikan pada warga bahwa masyarakat harus mengenal Kartu Keluarga(KK), Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarga.

Jadiid juga menerangkan elemen yang terkandung dalam Kartu Keluarga;

  1. Nama Kepala Keluarga (KK)
  2. Alamat lengkap KK – sampai tingkat RT/RW
  3. Nama anggota keluarga
  4. NIK
  5. Jenis Kelamin
  6. Tempat Lahir
  7. Tanggal Lahir
  8. Agama/Kepercayaan/Agama atau Kepercayaan
  9. Pendidikan
  10. Jenis Pekerjaan
  11. Golongan darah
  12. Status Perkawinan
  13. Tanggal Perkawinan/Perceraian
  14. Status Hubungan Dalam Keluarga
  15. Kewarganegaraan
  16. Nomor Paspor (bagi OA)
  17. No KITAP (bagi OA)
  18. Nama orangtua(ayah dan ibu)

“Pentingnya dokumen KK dalam administrasi, KK merupakan dokumen yang menjadi rujukan penerbitan dokumen kependudukan lainnya seperti KTP elektronik, Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Pencatatan Sipil, SKP dan SKPLN,” ucap Walidad.

Menurut Walidad, S.E – Kabid Pendaftaran Penduduk, perubahan pada KK akan mempengaruhi basis data yang juga digunakan untuk pelayanan publik, misalnya; kepesertaan BPJS, pendaftaran sekolah dan lain-lainnya Peristiwa kependudukan dan peristiwa penting pendudukan terekam di dalam Kartu Keluarga. Kartu keluarga diterbitkan bagi penduduk WNI dan Orang Asing(OA) pemegang izin tinggal tetap.

Walidad juga menghimbau agar warga untuk memeriksa kebenaran data dokumen yang sudah dimiliki sekarang, jika sudah benar dan lengkap berarti warga telah sadar administrasi kependudukan(adminduk). Sebab itu untuk wujudkan Kapuas Hulu HEBAT, Disdukcapil Kapuas Hulu mencanangkan program #GISA_BISA ini.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy