Pelayanan yang aksesibel merupakan tanggungjawab negara dalam mewujudkan persamaan hak dan pengkhususan pelayanan bagi penyandang disabilitas. Sebagaimana diatur dalam UU 25 tahun 2009 Tentang pelayanan Publik Pasal 29 UU bahwa pemberian layanan kepada masyarakat berasaskan kesamaan hak, persamaan perlakuan, pemberian fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan yang salah satunya adalah penyandang disabilitas.
Layanan khusus merupakan Hak yang harus diberikan kepada masyarakat tidak mampu seperti penyandang disabilitas, lanjut usia, wanita hamil, anak-anak, korban bencana alam dan korban bencana sosial. Layanan khusus diberikan dalam bentuk pemenuhan sarana, prasarana dan atau fasilitas pelayanan publik dengan perlakuan khusus.
Berdasarkan Permendagri No 96 Tahun 2019 Tentang Pendaftaran dan penerbitan dokumen Kependudukan bagi penduduk rentan administrasi kependudukan, bahwa berdasarkan pasal 24 Hak pendataan untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak ; didata sebagai penduduk dengan disabilitas dalam kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, mendapatkan dokumen kependudukan dan menurut Pasal 25 paragraf 20 Hak Hidup Secara Mandiri dan Hak hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak; mobilitas pribadi dengan penyediaan alat bantu dan kemudahan untuk mendapatkan akses; mendapatkan kesempatan untuk hidup mandiri di tengah masyarakat; mendapatkan akses ke berbagai pelayanan.
Menurut Jadiid, Dinas Dukcapil Kapuas Hulu berkewajiban untuk memenuhi sarana dan prasarana yang aksesibel untuk penyandang disabilitas bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan secara khusus.
“Dan perlu kami kemukakan beberapa sarana dan prasarana yang telah disediakan yaitu kursi roda, toilet yang telah didesain ramah untuk penyandang disabilitas, alur pelayanan yang mudah,” ucap Jadiid.
Bagi penyandang disabilitas yang tidak bisa datang langsung ke Disdukcapil Kapuas Hulu maka kami menyediakan call center sehingga memudahakan kami menindaklanjuti dan petugas dari Disdukcapil segera mendatangi rumah penyandang disabilitas tersebut untuk memberikan pelayanan di tempat atau biasa disebut dengan program jemput bola. Namun dalam pelaksanaannya pelayanan khusus bukan tanpa kendala,Gedung Disdukcapil memiliki 2 lantai, ruang pelayanan terletak di lantai 1 dan belum memiliki akses lift sehingga jika ada pengguna layanan yang tidak bisa naik ke lantai dua akan dilayani di lantai satu. Jalur parkir khusus pengguna kursi roda berada kiri-kanan samping diteras kantor.
“Berapa waktu lalu Disdukcapil kedatangan warga difabel dari Hulu Kapuas Desa Nanga Erak dan ibu Katarina (59 tahun) asal Sibau Hilir melakukan perekaman iris mata dan kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik khusus bagi masyarakat penyandang disabilitas yang ada di Kabupaten Kapuas Hulu sepanjang telah terdata dalam database kependudukan” ungkap Sektretaris Disdukcapil Kapuas Hulu pada Jumat (05/05/2023).