PUTUSSIBAU – Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kapuas Hulu melakukan Verifikasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk Izin Pertambangan Batuan Komoditas Pasir Pasang di Desa Nanga Kalis Kecamatan Kalis, Rabu (29/03/2023).
Tujuan melakukan Verifikasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk Izin Pertambangan Batuan Komoditas Pasir Pasang di Desa Nanga Kalis Kecamatan Kalis yaitu untuk memperoleh data dan informasi seperti letak lokasi lahan yang dimohon, luas lahan yang dimohon, status/penguasaan lahan, penggunaan lahan saat ini, koordinat geografis, jarak tepian sungai dari Pesisir, untuk penerbitan Kesesuaian kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) pada Kegiatan Berusaha.
Tim yang melaksanakan tugas langsung menuju ke lokasi izin pertambangan pasir yang di ajukan guna mendapatkan kelengkapan data informasi yang diperlukan. Mulai dari menyusuri titik awal lokasi pertambangan pasir, melakukan pengambilan titik koordinat, meninjau eksisting lokasi rencana pertambangan pasir yang ada di dalam permintaan, melakukan pengukuran serta melakukan Analisa pola ruang pada lokasi pertambangan pasir yang di ajukan.
Data yang telah didapatkan selanjutnya akan ditinjau kembali secara keseluruhan guna untuk kelengkapan dan informasi sebagai bentuk pertimbangan dari tim bidang tata ruang untuk perizinan pertambangan batuan komoditas pasir yang berada di Kecamatan Kalis.