Putussibau, Polda Kalbar – Maraknya Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diwilayah Bunut Hulu khususnya di Dusun Ketam Jaya Kecamatan Bunut mengharuskan Forkopimcam Bunut Hulu melakukan himbauan dan larangan kegiatan PETI dengan sasaran para pekerja PETI di Dusun Ketam Jaya, Desa Sungai Besar Kecamatan Bunut Hulu Kabupaten Kapuas Hulu, Senin (27/3/2023).
Kegiatan himbauan dan larangan kegiatan PETI tersebut dihadiri oleh Camat Bunut Hulu Joko Kusmanto, S.H., beserta staf, Kapolsek Bunut Hulu Iptu Dendy Arif Setiady beserta anggota, Danramil Bunut Hulu Pelda Yohanes Diaz beserta anggota, Kades Sungai Besar Sdr. Syahrial beserta perangkat Desa.
Tampak dilapangan ada ratusan pekerja PETI yang terdiri dari orang tua dewasa laki-laki, Ibu-ibu dewasa, para remaja putra dan putri. Sebagian besar para pekerja adalah warga asli Desa Sungai Besar dan sebagian kecil dari desa tetangga, hal ini dibenarkan oleh Kades Sungai Besar Sdr. Syahrial.
Camat Bunut Hulu Joko Kusmanto, S.H., dalam himbauannya mengatakan bahwa untuk wilayah ini tepat nya di Dusun Ketam Jaya Desa Sungai Besar Jangan ada lagi kegiatan PETI yang akan berdampak pada lingkungan dalam hal ini merambah sektor pertanian.
Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar, S.I.K., melalui Kapolsek Bunut Hulu Iptu Dendy Arif Setiady mengatakan kegiatan PETI melanggar hukum dan mesti segera dihentikan, Polsek Bunut Hulu beserta Camat dan Danramil Bunut Hulu akan selalu melaksanakan kegiatan Preemtif dan Preventif di wilayah Hukum Polsek Bunut Hulu.
“Kami memberikan himbauan kepada pelaku penambang tanpa ijin agar aktifitas PETI tersebut dihentikan dan tidak boleh melakukan kegiatan PETI karena dampak yang diakibatkan oleh kegiatan PETI tersebut merusak ekosistem dan lingkungan yang berakibat meluasnya sungai dan pendangkalan dasar sungai yang akan berakibat banjir,” kata Iptu Dendy Arif Setiady.
“Sangat berdampak bagi kesehatan masyarakat dengan tercemarnya air sungai akibat pekerjaan PETI, Polsek Bunut Hulu kali ini hanya melakukan Himbauan kepada pekerja PETI, namun apabila tetap melakukan aktifitas maka kedepannya akan dilakukan penindakan tegas,” ujar Kapolsek Iptu Dendy Arif Setiady.
Selanjutnya, Danramil Bunut Hulu Pelda Yohanes Diaz yang hadir pada saat dilaksanakan himbauan kepada para pekerja mengatakan mendukung kegiatan yang telah dilaksanakan bersama Camat dan Kapolsek serta Kades Sungai Besar karena semua ini telah di atur oleh Pemerintah dalam hal ini larangan kegiatan PETI di Dusun Ketam jaya Desa Sungai Besar Kecamatan Bunut Hulu.
Penulis : Humas Polsek Bunut Hulu