Hasil Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan SIDAK Sembako di beberapa Toko, Mini Market, dan Pasar di Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2022 ada tiga hal langkah-langkah yang perlu di laksanakan yaitu Edukasi konsumen, Surat teguran kepada pedagang nakal dan Penyitaan tanpa proses hukum.
Plt. Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Kapuas Hulu Dedy, S.T.,M.T menyampaikan dari Hasil sidak, beberapa kali kita melihat bahwa masih banyak barang yang dijual belikan merugikan konsumen oleh sebab itu salah satu langkah mengedukasi konsumen kami memasang exbanner di tempat berbelanja harapan kita dengan ini konsumen dapat dipenuhi haknya untuk mendapatkan pelayanan yang baik dan mendapatkan produk yang layak dipakai dan komsumsi.
Lokasi pemasangan exbanner di depan Toko, Mini Market, dan Pasar. Pemasangan exbanner tersebut mendapatkan respon positif dari pemilik usaha dan warga sekitar karena dirasa informasi yang tercantum dapat menjadi ilmu baru serta meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat akan hak dan kewajiban mereka sebagai konsumen dalam kegiatan transaksi jual beli, sehingga masyarakat Kapuas Hulu baik sebagai konsumen maupun produsen dapat menerapkan dan melaksanakan apa yang menjadi hak dan kewajiban mereka dalam kegiatan transaksi jual beli sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.