Skoor Tiang Pilar Pada Jembatan Gantung Desa Lebangan

Facebook
Twitter
LinkedIn

Putussibau – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kapuas Hulu (DPUPR) melalui Bidang Bina Marga melakukan pengawasan lapangan pada paket pekerjaan Jembatan Gantung Desa Lebangan, Senin (14/11/2022).

Pengawasan Lapangan dilakukan pada Jembatan Gantung Desa Lebangan dilokasi Ruas Jalan Rantau Kalis – Nanga Sarai Kecamatan Kalis. Sesuai Surat Keputusan Bupati Kapuas Hulu 513/Bappeda/2021 tentang penetapan ruas jalan menurut statusnya sebagai jalan kabupaten dan jalan desa dikabupaten Kapuas Hulu.

Pegawai yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan dilapangan pada paket pekerjaan Jembatan Gantung Desa Lebangan berlokasi di Ruas Jalan Rantau Kalis Kecamatan Kalis adalah Maryadi, A.Md yang merupakan pelaksana pada Bidang Bina Marga. Pelaksanaan pengawasan lapangan pada Jembatan Gantung Desa Lebangan pada Ruas Jalan Rantau Kalis – Nanga Sarai Kecamatan Kalis melakukan pekerjaan skoor untuk tiang pilar/pylon pada arah nanga sarai dan melakukan perakitan tulangan pada block angkur arah nanga sarai. Fungsi skoor tiang pilar untuk menopang tiang dan menahan tiang agar tidak mudah bergeser akibat dari beban lantai sedangkan untuk block angkur berfungsi sebagai untuk jangkar atau menjadi tempat bertambat kabel-kabel utama jembatan.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy