Azmi, S.E., M.M. selaku Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kapuas Hulu didampingi Kabid Anggaran dan Perbendaharaan dan Pejabat Fungsional/Sub Koordinator Bidang Anggaran menerima secara langsung perwakilan Inspektorat Kabupaten Kaspuas Hulu dalam rangka pengawasan terhadap penganggaran belanja wajib perlindungan sosial di Tahun 2022.
Pertemuan tersebut sebagai tindaklanjut atas penyampaian Laporan Penganggaran Belanja Wajib Perlindungan Sosial TA.2022 yang dilakukan oleh BKAD Kabupaten Kapuas Hulu kepada Inspektorat Kabupaten Kapuas Hulu yang diterima langsung oleh Sekretaris Inspektorat Drs.Ridwani,M.Si. Rabu, 14/September/2022 Rapat di laksanakan di Ruang Rapat Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kapuas Hulu.
Pertemuan tersebut merupakan implementasi terhadap Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 134/PMK.07/2022.
Selain itu dalam melaporkan penganggaran dan realisasi atas belanja wajib, daerah harus melaporkan kepada Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. Laporan penganggaran tersebut wajib diterima Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat 15 September 2022.
Belanja wajib tersebut akan digunakan untuk bantuan sosial, penciptaan lapangan kerja, subsidi transportasi umum, serta perlindungan sosial lainnya.
Semoga langkah Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dapat menjadi bantalan sosial terhadap masyarakat yang terdampak kenaikan harga BBM sehingga menyebabkan pada kenaikan inflasi di Kabupaten Kapuas Hulu.