DPMPTSP Kabupaten Kapuas Hulu Laksanakan Pelayanan Bergerak Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Di Kapuas Hulu

Facebook
Twitter
LinkedIn

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan kegiatan Pelayanan Bergerak Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Di Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2022 bertempat di Aula Kecamatan Semitau, Rabu (31/08/2022).

Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan berusaha  di Kabupaten Kapuas  Hulu, khususnya kepada Pelaku Usaha yang belum memiliki izin usaha di Kecamatan Semitau, yang jarak tempuhnya cukup jauh dari Ibukota Kabupaten. Kegiatan ini dilakukan dalam upaya mempermudah pelaku usaha untuk memperoleh legalitas perizinan berusaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB).

Dalam pelaksanaannya DPMPTSP bekerjasama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) guna memfasilitasi pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pelaku usaha atau pemohon yang belum memiliki NPWP atau mengaktifkan kembali NPWP yang bermasalah. Dengan demikian akan memudahkan pemohon dalam mengurus izin usahanya.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy