PUTUSSIBAU, disbinamarga.kapuashulukab.go.id.com – Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBM&SDA) Kab. Kapuas Hulu didampingi Kabid Jakon, Kasi Pengujian Konstruksi, dan Staf Bidang Jakon, bersama Kabag Hukum SETDA Kab. Kapuas Hulu dan Kasubbag Perundang-undangan melakukan konsultasi penyusunan rancangan perubahan PERDA Kab. Kapuas Hulu No.4 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pada Biro Hukum SETDA Prov. Kalbar di Pontianak yang diwakili Kabag Perundang-undangan dan Kasubbag Produk Hukum Wilayah III , Kamis (25/03/2021).
Konsultasi membahas mengenai lampiran tarif retribusi yang ada di PERDA, “Apakah memungkinkan lampiran tarif retribusi di PERDA bisa dihilangkan kemudian diatur menggunakan PERBUB dikarenakan tarif harus dilakukan penyesuaian maksimal 3 tahun” tutur Hj. Ana Mariana, S.T., M.M. selaku Kepala Dinas PUBM&SDA kab. Kapuas Hulu
dari hasil konsultasi didapat hasil bahwa lampiran tarif retribusi harus ada di PERDA yang merupakan bagian tidak terpisahkan, “Terkait selanjutnya jika ingin melakukan perubahan penyesuaian tarif retribusi bisa langsung dibuat PERBUB penyesuaian tarif retribusi tanpa merubah PERDA yang sudah ada, Akan tetapi jika ada penambahan objek retribusi maka harus dilakukan perubahan PERDA kembali” tegas Rosiana, S.H., Selaku Kabag Peraturan Perundang-undangan Kabupaten/ Kota pada Biro Huku SETDA Prov. Kalbar (11KM)
