Dalam rangka peningkatan penanganan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana diwilayah Kalimantan Barat dan guna mendukung pencapaian Visi dan Misi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat periode tahun 2018-2023, kamis (25/02/2021).
Kepala Pelaksana BPBD Kapuas Hulu, Gunawan, S.Sos mengatakan “Saya dan beberapa staf yang membidangi Rehabilitas dan Rekonstruksi menghadiri rapat penyusunan dokumen Rencana Rehabilitas dan Rekonstruksi Pascabencana kegiatan tersebut diadakan di Pontianak,”ungkapnya kamis (25/02/2021).

Rapat ini bertujuan untuk keseragaman dalam penyusunan dokumen Rencana Rehabilitas dan Rekonstruksi Pascabencana sesuai persyaratan yang tertuang dalam peraturan BNPB Nomor 5 Tahun 2017 tentang penyusunan Rencana Rehabilitas dan Rekonstruksi Pascabencana dan peraturan BNPB Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah untuk Bantuan Rehabilitas dan Rekonstruksi Pascabencana.”jelasnya.
Rapat tersebut dihadiri pejabat dan staf BPBD Se-kalimantan Barat yang membidangi Rehabilitas dan Rekonstruksi dimasing-masing BPBD Se-Kalimantan Barat, serta pejabat BNPB dan Pejabat BAPPEDA Provinsi Kalimantan barat yang menjadi narasumber.