TBBR Bantu Perjuangkan Ulayat Dayak Punan Hovongan

Facebook
Twitter
LinkedIn

Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) bersama masyarakat adat Dayak Hovongan melakukan audiensi ke DPRD Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Senin (22/2/2021). Audiensi tersebut untuk memperjuangkan hak ulayat adat bagi masyarakat Dayak Punan Hovongan yang selama ini tinggal di kawasan hutan Taman Nasional Betung Kerihun (TNBK).

Puluhan masa TBBR yang mendatangi kantor DPRD Kapuas Hulu mematuhi protokol kesehatan, mereka tampak menggunakan masker dan mengatur jarak satu sama lain. Audiensi yang dipimpin Ketua Umum TBBR, Agustinus tersebut berlangsung tertib dan aman. Dalam kegiatan audiensi tersebut TBBR menyampaikan empat tuntutan, yakni pertama menuntut TNBK kembalikan hutan adat dan seluruh hal ulayat Punan Hovongan Kapuas Hulu, kedua menghentikan bentuk intimidasi adu domba dan berbagai bentuk pelanggaran HAM masyarakat adat Punan Hovongan, ketiga mendesak TNBK, TNI-Polri menghentikan intimidasi, fitnah dan pelanggaran ham kepada masyarakat adat dan pembela masyarakat adat serta mendesak Menteri, Kapolri dan Panglima TNI untuk menindak oknum anggotanya yang melakukan hal tersebut. Keempat, TBBR mendesak Pemerintah Daerah untuk meninjau ulang proyek nasional yang mengancam tatanan hidup adat, budaya, lingkungan dan masyarakat adat Dayak.

Terkait dengan kepastian hak ulayat Punan Hovongan, Ketua Umum TBBR, Agustinus menegaskan pihaknya sudah mendapat mandat dari masyarakat adat Punan Hovongan, untuk itu semua proses akan dikawal hingga tuntas menjadi hutan adat. “Pengakuan akan hak-hak hutan adat Dayak Punan Hovongan ini akan kita teruskan. Ini sudah didukung oleh Balai Besar TNBKDS untuk diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku hingga ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” pungkasnya.

Dari Pemda dan DPRD Kapuas Hulu serta TNBKDS sudah memberi respon baik, agar hak hutan adat Dayak itu betul-betul diakui oleh negara. Masyarakat adat sudah ribuan tahun hadir sebelum penetapan wilayah kawasan TNBK. “Kepada yang sudah membantu kami apresiasi. Kami minta segala wilayah hutan adat dikembalikan haknya kepada masyarakat adat, hendaknya Negara berpihak kepada masyarakat adat juga,” tegasnya.

Kami berharap proses ini bisa berlanjut sampai masyarakat adat itu mendapat pengakuan hak yang secara hukum sah. TBBR akan kawal ini semua hingga keluar status hutan adat dari kementerian terkait. “Kalau itu tidak juga dikeluarkan pemerintah kami akan duduki kantor TNBK,” imbuhnya.

Ketua DPRD Kapuas Hulu, Kuswandi mengatakan pihaknya mengapresiasi audiensi yang sudah dilakukan TBBR. Menurutnya program kehutanan sudah baik ditentukan dalam aturan Pemerintah, tinggal implementasi di lapangan harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. “Terkait dengan perjuangan hak ulayat ini DPRD akan mengawal sesuai dengan kapasitas. Untuk proses di daerah saya yakin bisa cepat sebab Pemda Kapuas Hulu juga sudah menyatakan komitmennya, tinggal sama-sama mendorong ke KemenLHK. Pasalnya kewenangan terkait lingkungan ada di tingkat Pemerintah Pusat,” tuturnya.

Kapuas Hulu merupakan kawasan konservasi bahkan jadi cagar biosfer dunia. Ini programnya bagus, TNBK juga bagus, namun ada kearifan lokal dan hak-haknya yang juga harus diperhatikan, ini harus menjadi evaluasi. Kuswandi mengatakan dari kenyataan yang ada saat ini, dengan adanya kawasan hutan masih belum mensejahterakan masyarakat. Bahkan terkait zonasi kawasan tidak semua pemangku kebijakan tahu itu. “Jujur saya sendiri tidak tahu secara rinci kawasan-kawasan hutan, belum pernah dijelaskan ke kami di DPRD. Jangan-jangan tanah di rumah juga sudah jadi kawasan juga,” terangnya sambil berguyon.

Menurut Kuswandi, pihak TNBKDS perlu melakukan transparansi tentang kawasan hutan kepada masyarakat. Kemudian dalam kegiatan atau program rangkul juga masyarakat dengan sistem padat karya. “Jangan sampai itu jadi pertanyaan di masyarakat karena tidak transparan,” ujarnya.

Sekda Kapuas Hulu, Mohd Zaini yang hadir dalam audiensi tersebut mengatakan pihaknya telah memproses usulan hutan adat dari masyarakat Dayak Punan Hovongan. Hal itu akan diupayakan secepatnya untuk pengakuan dari tingkat kabupaten untuk selanjutnya menjadi dasar penetapan status hutan adat di Kementerian LHK. “Kami akan upayakan secepatnya sesuai dengan aturan yang berlaku,” singkatnya.

Audiensi TBBR di gedung DPRD Kapuas Hulu ini dihadiri oleh Dandim 1206/Putussibau, Letkol Inf Jemi Oktis Oil dan Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Wedy Mahadi, Ketua Komisi B DPRD Kapuas Hulu, Aweng dan anggota. Selain itu hadir pula Kadis Lingkungan Hidup Kapuas Hulu, Ambrosius Sadau juga Ketua DAD Kapuas Hulu, Antonius L Ain Pamero. (yohanes)

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy