Di tahun 2021 Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kapuas Hulu merombak total Unit Petugas Tindak Internal Sat Pol PP atau Provost umumnya berada di institusi yang bersifat militer, namun provost juga dapat ditemukan di Unit Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

PTI / Provost Satuan Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan tugas dan fungsinya melakukan pengawasan dan pembinaan pelaksanaan aktifitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Daerah dan anggota Satpol PP keberadaan Provost Satpol PP ditinjau dari perspektif hukum Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 19 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pakaian Dinas, Perlengkapan Dan Peralatan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja.

Untuk saat ini Pembentukan Provost di Satpol PP tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 19 Tahun 2013 tentang Pedoman Pakaian Dinas, Perlengkapan dan Peralatan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja tetapi Pembentukan tersebut hanya berdasarkan Keputusan Kepala Satpol PP dan Keputusan Sekretaris Daerah.

Membentuk prilaku berdisiplin bagi setiap orang itu sangatlah mahal. Perlu didikan yang keras dan tidak sebentar. Begitu juga dengan disiplin ASN yang sulit ditegakkan, karena banyak faktorfaktor yang memengaruhi tingkat kedisplinan seseorang, mulai dari tingkat pendidikan sampai kebiasaan sehari-hari.
Bagi sebagian orang, disiplin merupakan suatu kata yang membuat alergi dan bisa membuat suasana menjadi tidak nyaman. Pasalnya kedisplinan mengandung unsur memaksa seseorang untuk melakukan dan mentaati aturan yang telah disepakati oleh lembaga. Terlebih bagi seseorang yang tidak disiplin hampir dapat dipastikan dalam kehidupannya akan terasa berat dan tersiksa. Perasaan tersiksa ini dikarenakan adanya keterbatasan hak-hak seseorang dalam melakukan sesuatu kegiatannya.