Cegah Covid-19 BPBD Kapuas Hulu menyebarluaskan Surat Edaran Bupati Kapuas Hulu

Facebook
Twitter
LinkedIn

BPBD Kabupaten Kapuas Hulu menyebarluaskan Surat Edaran Bupati Kapuas Hulu Nomor 300.1/328/BPBD/SET-A Tentang pembatasan kegiatan masyarakat dan pelarangan sementara perayaan Cap Gomeh untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19) di Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis (11/12/2021).

Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat nomor 443.1/0111 tahun 2021 tanggal 8 januari 2021 bahwa memperhatikan masih tingginya tingkat penularan kasus positif Covid-19 di wilayah Provinsi Kalimantan Barat termasuk Kabupaten Kapuas Hulu dan adanya varian baru virus Covid-19 serta adanya kecenderungan meningkatnya arus kunjungan ke Kalimantan Barat, dan tingginya potensi kerumunan masyarakat selama menyambut/merayakan Imlek dan Cap Gomeh tahun 2021 maka semua masyarakat harus mengutamakan dan menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan hidup bermasyarakat.

Kepala Pelaksana BPBD Kapuas Hulu Gunawan, S.Sos menerangkan, bahwa isi dari surat edaran tersebut yaitu tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Kalbar harus mengikuti peraturan kesehatan yang sudah ada, membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) dengan memperhatikan status zona resiko, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring online.

Untuk sector esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat  tetap dapat beoperasi 100% dengan pengaturan jam operasional kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran (makan/minum) di tempat sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat dan pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall/mini market maksimal sampai dengan pukul 22.00 wib.

Mengijinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, mengijingkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan Batasan kapasitas 50% dan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.

Serta setiap orang, kelompok masyarakat, pelaku usaha, pengelola/penyelenggara atau penanggung jawab fasilitas umum dilarang melaksanakan aktivitas perayaan imlek dan cap gomeh tahun 2021 seperti pawai naga, pesta kembang api, tatung dan sejenisnya yang mengundang keramaian, kecuali aktivitas ritual keagamaan, bagi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,”ungkapnya.

Gunawan, mengharapkan kepada Camat, Kepala desa/lurah serta semua pihak yang terkait agar mengkoordinasikan, mengkomunikasikan dan mensosialisasikan Surat Edaran tersebut supaya masyarakat dapat melaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh rasa tanggung jawab serta mengoptimalkan Posko Satgas Covid-19 tingkat kecamatan sampai dengan tingkat desa dan RT. Kepada Komandan Distrik Militer 1206/PSB dan Kepala Resor Kapuas Hulu serta perangkat Satgas Covid-19 Kabupaten dimihin untuk lakukan operasi penegakan disiplin guna memastikan terlaksananya Surat Edaran tersebut.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy