Ketua Pengadilan Agama Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu, Achmad Syauqi mengatakan, kasus perceraian yang ada di Kapuas Hulu menjadi perhatian pihaknya. Namun tidak semua perkara yang diajukan ke pengadilan agama putusibau dikabulkan perceraiannya. “Perkara cerai itu berkaitan dengan sengketa hati yang bisa berubah- ubah, PA selalu melarang untuk melakukan perceraian,” ucapnya saat di temui di Pengadilan Agama, Putussibau Utara, Kapuas Hulu, Jumat (5/2/2021).
Ia berpesan bagi warga yang berstatus suami istri, agar tetap menjaga ke harmonisan di dalam rumah tangga, menjaga nilai – nilai ruh perintah agama. Ini penting untuk menciptakan keluarga yang sakinah mawardah dan warohmah, lengang sampai akhir usia. “Ketika kita menjalankan sebuah ikatan pernikahan tidak sembarangan untuk melepaskan, akan tetapi membutuhkan pengertian dari satu sama lain, jadi itu yang di butuhkan setiap pasangan suami istri,” tuturnya.
Syauqi mengatakan, berdasarkan kutipan dari salah satu buku ustadz Fauzil Adhim, bahwa kunci dari ke harmonisan dari rumah tangga itu harus saling mendengarkan. Kalau suami istri saling mendengarkan, menurutnya tidak akan pernah sampai ke pengadilan agama untuk melakukan perceraian.
Syauqi juga menghimbau, kepada pasangan suami istri agar tetap menjaga ke harmonisan dalam rumah tangannya dengan saling mengerti. Menjalin ikatan itu juga sebuah amanah agama, yang memang perlu dipahami bersama. “Saya harap antara suami atau istri bisa menjaga keharmonisan keluarga, jangan sampai melakukan perceraian,” tuntasnya. (Yohanes)