Putussibau, disbinamarga.kapuashulukab.go.id– Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Kapuas Hulu yang diwakili oleh Sekertaris Dinas, Dedy, S.T., M.T. serta Kasi Perencanaan dan Pengendalian Sumber Daya Air Syarifudin,S.T. menghadiri rapat pembahasan dan penetapan penyusunan pedoman Harga Satuan Upah, Bahan/Material dan Peralatan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2021. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Bupati Kabupaten Kapuas Hulu pada Rabu (21/1/2021).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Sekda Kabupaten Kapuas Hulu Drs. H. Mohd Zaini, M.M. ini dihadiri oleh 13 (tiga belas) OPD terkait. Rapat ini diadakan untuk mendengarkan masukkan dan kendala yang dialami setiap OPD mengenai hal-hal yang perlu menjadi perhatian seluruh OPD dalam Menyusun Harga Satuan Upah dan Bahan Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2021.
Dedy, S.T. M.T. menyampaikan “dalam menetapkan Harga Satuan Bahan agar tidak lagi memasukkan biaya angkut karena dalam Analisa harga satuan upah dan bahan biaya tersebut sudah terakomodir” jelasnya.
Selanjutnya dari pimpinan/mewakili OPD lain mengusulkan agar Harga Satuan Upah dan Bahan disusun per zona wilayah. Harapan dari seluruh peserta rapat hasil dari pembahasan dan penetapan penyusunan pedoman Harga Satuan Upah, Bahan/Material dan Peralatan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2021 agar dapat segera ditindak lanjuti mengingat akan segara dilaksanakan proses lelang.
