Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Kapuas Hulu lakukan peneguran pada pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan di pasar pagi putussibau jalan bustami pada selasa (2/1/2021). Komandan regu pasar Yanuarius meningan mengatakan, peneguran dilakukan karena PKL telah melanggar aturan yakni membuka dagangan di lokasi dilarang atau bahu jalan karena menghalangi para pengguna jaln untuk memarkir kan kendaraan dan pejalan kaki tentunya.
Yanuarius mengatakan, bahu jalan ialah Lajur lalu lintas darurat, tempat berhenti sementara dan atau tempat parkir darurat, Ruang bebas samping bagi lalu lintas dan bukan lokasi jualan. Maka dari itu, warga harus patuhi apa yang telah ditetapkan. “Kita berharap warga tetap berjualan pada lokasi yang dibolehkan,” paparnya.
Ia mengungkapkan, Satpol PP akan menindak tegas pelanggar yang tidak mau diatur. Diantaranya, lapaknya akan dibawa ke Mako Satuan Polisi Pamong Praja. “Peneguran terhadap PKL yang berjualan di bahu jalan dan trotoar demi mewujudkan kota yang bersih dan mengembalikan hak pejalan kaki,” sebutnya.
Selain itu, personel Satpol PP juga melakukan patroli rutin pengawasan di pasar dan menegur pedagang yang berjualan tidak semestinya. Penertiban secara persuasif dan mengedukasi, agar para penjual memahami apa yang dilarang dan diperbolehkan oleh pemerintah.