Bertempat di Ruang Rapat Sub Program Satpol PP Kab. Kapuas Hulu dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kinerja tahun 2021 antara Pejabat eselon III dengan Pejabat eselon IV, langsung disaksikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Kapuas Hulu Rupinus, S.Sos, M.Si, senin 27/1/ 2021.

Berdasarkan peraturan Bupati Kapuas Hulu nomor 75 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan dokumen sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di lingkungan pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dan surat Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu nomor : 06 8/32/setda/org-B tanggal 7 Januari 2021 perihal penyusunan laporan kinerja tahun 2020 dan perjanjian kinerja tahun 2021 satuan kerja perangkat daerah wajib membuat dokumen perjanjian kinerja dengan ditandatangani oleh para pihak yang tertera dalam dokumen perjanjian kerja
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Kapuas Hulu menyampaikan bahwa “Penandatanganan Perjanjian Kinerja tahun 2021 ini adalah merupakan bagian dari Reformasi Birokrasi yang harus ditindaklanjuti bersama, sehingga semua ASN mempunyai target kinerja individu yang diperjanjikan kepada atasan/pimpinan serta mempunyai komitmen untuk mewujudkan bahwa sungguh-sungguh bekerja dengan kejujuran & segenap hati untuk negara”.

Kasat juga berpesan “Agar semua Pejabat Struktural di Sat Pol PP Kab. Kapuas Hulu ini dapat dengan sukacita menghadapi pekerjaan yang dipercayakan. Semakin besar tugas yang diberikan kepada kita menunjukkan bahwa kita punya talenta yang besar. Kita tidaak bekerja sendiri, Saya minta kita bekerja teamwork,” ungkapnya.

Penandatanganan perjanjian kinerja tahun 2021 di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Kapuas Hulu dihadiri oleh semua Pejabat Struktural eselon III dan IV Sat Pol PP.