Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan menyelenggarakan Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaiman telah diubah dengan undang-undang nomor 9 Tahun 2015 bahwa Ketentraman, ketertiban Umum dan Pelindungan masyarakat merupakan urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
Kinerja pegawai merupakan hasil kerja yang dicapai dalam melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan untuk mencapai target kerja. Pegawai dapat bekerja dengan baik apabila memiliki kinerja yang tinggi sehingga dapat menghasilkan kerja yang baik.
Kinerja Tenaga Kerja Kontrak Daerah oleh instasi pemerintah dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Kapuas Hulu merupakan hal yang penting dan strategis, sehingga melalui evaluasi kinerja terhadap Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) diharapkan dapat mendorong tercapainya efektifitas proses kinerja TK2D di Sat Pol PP kab. Kapuas Hulu.
Maka sat pol pp kapuas hulu menyediakan panduan kerja sesuai bagian yang ada dan panduan pembuatan laporan kerja harian mengacu sesuai permendagri, nantinya akan ada reward and punishment yang jelas pada TK2D yang berprestasi dan yang melanggar aturan. Tegas Kasi Ops. Azmiyansyah, S.I.P.