Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu menggelar Rapat intern dengan Sekretariat DPRD Kabupaten Kapuas Hulu guna menetapkan agenda DPRD untuk I (satu) tahun masa sidang, sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan Perda sesuai dengan PP No.12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, selasa 05/01/2020.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Badan Musyawarah (Kuswandi) tersebut juga dihadiri Wakil Ketua Hairudin, S.Pd dan Razali, S.Pd serta seluruh anggota Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu yaitu Januar, Drs. H. Joni Kamiso, Bahardi Abdul Azis, Sinardi, Maura Marselena Hiroh, Yanto, S.P, Erwan Sanusi, S.Pd, Baraun, A.Md, Fabianus Kasim, S.H., Chairani, B.Sc, Antonius Manyu, dan H.Syamsuddin serta beberapa pejabat Setwan terkait.
Berdasarkan hasil Rapat tersebut, maka dari pihak Setwan sesuai dengan Bagian yang membidangi akan membuat agenda kegiatan DPRD Kabupaten Kapuas Hulu yang resmi sesuai dengan Keputusan akhir dari rapat dan akan ditandatangani langsung oleh Ketua Badan Musyawarah.
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Alat Kelengkapan Dewan tersebut dimulai dari pukul 09.00 sampai dengan pukul 11.30 wib. Keputusan Badan Musyawarah sewaktu-waktu bisa berubah sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi yang ada, dan akan digelar kembali rapat mengenai perubahan tersebut.